Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi per Bulan

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/yon rinaldi
DPRD Kota Jambi Rapat Paripurna Penyampaian RUU APBN 2025 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029.

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Jambi akan mendapat gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dasar hukum penghasilan anggota DPRD Kota Jambi yakni:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Baca juga: Polisi Temukan Selisih Berat Beras SPHP di Jambi, Diduga Dikurangi hingga 400 Gram

Baca juga: Utuh Topi dan Jaket Kulit Hitam di Sekitar Kerangka Manusia yang Ditemukan di Atap Ruko Lantai 4

Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Jambi

Penghasilan per bulan anggota DPRD Kota Jambi terdiri gaji dan tunjangan.

Lantas tunjangan apa saja yang melekat pada anggota DPRD Kota Jambi?

Berikut komponen gaji dan tunjangan DPRD Kota Jambi:

1. Uang representasi.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan beras.

4. Uang paket.

5. Tunjangan jabatan.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved