Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Opini

Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Banjir bandang kembali menyapu wilayah-wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Ist
Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M, Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) 

Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Penulis: Assist Prof.  Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)


Banjir bandang kembali menyapu wilayah-wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hitungan jam, air bah berubah menjadi arus ganas yang membawa lumpur, batu besar, bahkan gelondongan kayu dari hulu hingga ke permukiman warga.

Rumah-sawah hancur, jembatan terputus, dan warga terpaksa menyelamatkan diri dengan apa yang tersisa. Sebagian kehilangan harta, sebagian kehilangan mata pencaharian, dan yang paling pilu: sebagian kehilangan anggota keluarga.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa bencana alam di Indonesia bukan lagi semata persoalan cuaca ekstrem. Ia telah berubah menjadi bencana ekologis dan bencana tata kelola.

Ketika air datang membawa kayu-kayu besar dari hutan yang telah gundul, publik wajar bertanya: darimana kayu-kayu itu berasal? Mengapa hulu sungai kehilangan daya tahannya?

Mengapa banjir kini datang bukan hanya saat hujan panjang, melainkan cukup dengan hujan lebat dalam beberapa jam?

Duka yang Tak Boleh Sekadar Simpati

Atas nama kemanusiaan, kita patut menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

Mereka bukan hanya korban air dan tanah, tetapi korban dari kegagalan sistem dalam menjaga keseimbangan alam. Tidak ada kalimat yang benar-benar cukup untuk menghibur mereka yang kehilangan anak, orang tua, rumah, dan masa depan dalam satu kejadian.

Saat ini yang dibutuhkan adalah langkah cepat pemerintah dalam evakuasi, pendirian posko, layanan kesehatan, logistik, dan pemulihan akses jalan adalah keharusan mutlak. Negara tidak boleh lambat, apalagi ragu. Pada fase darurat, nyawa manusia adalah hukum tertinggi.

Namun setelah fase tanggap darurat, negara juga tidak boleh berhenti pada urusan bantuan semata. Investigasi yang transparan, terbuka, dan berbasis data harus segera dilakukan: tentang kondisi hulu sungai, tutupan hutan, izin tambang, izin perkebunan, hingga praktik pembalakan liar.

Tanpa keberanian membongkar akar masalah, banjir bandang hanya akan menjadi siklus tragedi tahunan.

Dalam negara hukum, rasa duka dan tanggap darurat saja tidak cukup. Belasungkawa harus diikuti dengan tanggung jawab. Bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan kelembagaan.

Ini Bencana Ekologi, bukan Bencana Alam

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved