Isi Surat Pernyataan
Setelah aksi unjuk rasa penolakan kompensasi Rp5 juta dari proyek PLTA Kerinci, belasan warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai upaya membebaskan tujuh orang warga yang diamankan saat ikut unjuk rasa.
Dalam surat bertanggal 24 Agustus 2025 itu, masyarakat menyatakan tiga poin sikap kolektif, sebagai berikut:
1. Berjanji menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di sekitar lokasi pembangunan pintu air Danau Kerinci.
2. Tidak akan melakukan tindakan anarkis maupun penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
3. Ikut mengajak warga lain agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ataupun aksi yang bisa mengganggu pembangunan maupun operasional perusahaan.
Jika ada oknum yang melanggar, surat itu menegaskan tanggung jawab akan dibebankan secara pribadi dan diproses hukum.
Sebanyak 22 nama warga tercantum dalam dokumen dan menandatangani pernyataan tersebut.
"Ya kami tanda tangani. Makanya 7 warga kami yang diamankan bisa dibebaskan," jelas satu di antara warga.
Bupati Jaminkan Diri
Tujuh warga yang sebelumnya diamankan Polres Kerinci terkait dugaan perusakan alat berat akhirnya dibebaskan setelah Bupati Kerinci, Monadi, turun langsung berdialog dengan massa yang memblokade Jalan Nasional Kerinci-Jambi.
“Bupati Monadi menjaminkan dirinya untuk melepaskan tujuh orang yang ditangkap oleh Polres Kerinci terkait pengerusakan alat berat,” ungkap Monadi saat bertemu warga.
Dalam sambungan telepon, Monadi mengonfirmasi bahwa ketujuh warga tersebut sudah dipulangkan.
“Sudah, sudah dipulangkan tadi malam,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Monadi menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas daerah agar aksi serupa tidak terulang.