Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Baca juga: Polisi Bilang Rekaman CCTV Sekitar TKP Tabrak Lari di Mayang Jambi tak Sampai ke Jalan
Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.
Ia selama menjabat baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.
Terakhir dirinya melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.
Irvian Bobby memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahunnya, berikut rinciannya:
- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395
- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130
- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068
Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.
Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.
Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.
Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.
Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.