"Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
VO sendiri masih menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Dalam.
Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap
Menanggapi hal ini, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memerintahkan Inspektorat untuk memanggil VO dan melakukan pendalaman.
"Minggu depan, kades akan dipanggil untuk klarifikasi terkait hal tersebut," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang diterima menunjukkan pernikahan dilakukan tanpa adanya paksaan.
"Informasi yang kita terima, pernikahan dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Inspektorat juga sedang koordinasi dengan camat untuk mencari informasi yang valid," jelasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, VO berpotensi mendapat sanksi tegas.
"Apa yang bisa dilakukan bupati dalam ranah kewenangan, tentu akan kita tindak lanjuti dengan tegas," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BUPATI Panca Panggil Oknum Kades di Ogan Ilir yang Digerebek Warga, Sudah Dinikahi Tetap ada Sanksi!
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Baca juga: Santri Meninggal Peluk Al-Quran di Musala usai Ditikam Teman saat Tidur Dini Hari Tadi
Baca juga: Warga Khawatir usai Anjing Rabies Gigit Sembilan Warga termasuk Seorang Anak
Baca juga: Bau BBM Menyeruak di Ruang Bawah Tanah saat Pekerja SPBU Ditemukan tak Bernyawa