Korupsi PT PAL Jambi

Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejati Jambi sita aset PT PAL senilai ratusan miliar. Satu dari 5 tersangka terkait pemberian kredit dari Bank BNI ke PT PAL ajukan praperadilan

"Uang Rp75,2 miliar tidak pernah diterima secara pribadi oleh pemohon, melainkan untuk membayar uatang PT PAL ke CIMB Niaga," imbuhnya.

Piak pemohon juga meminta hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Usai pembacaan replik, hakim Dominggus Silaban menyebutkan jika sidang akan dilanjutkan hari ini, Jumat (22/8/2025) dengan agenda pembacaan duplik termohon dan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Baca juga: Lima Remaja Renggut Nyawa Siswa SMP lalu Rekayasa seolah jadi Korban Kecelakaan

5 Tersangka Kasus Kredit Bank BNI

Daftar 5 tersangka korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari bank pelat merah kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.

Kasus ini menyeret orang kaya di Jambi, yakni Bengawan Kamto (BK). Pengusaha yang berderak di bidang otomotif, perhotelan hingga perkebunan kelapa sawit.

Terbaru penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan AR, Komisaris PT PAL.

Sama seperti BK, meski menjabat sebagai komisaris, AR juga merupakan pemilik saham di pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi itu.

Penetapan tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.

AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT PAL diduga mengetahui dan ikut serta dalam proses pembobolan kredit tersebut.

Modus dugaan korupsi kasus ini yakni keempat tersangka memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit.

Dana pencairan kredit digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga: Tega dan Sadis Pria di Palembang: Tusuk Tetangga di Depan Anak Korban Sampai 7 Kali

Daftar 5 Tersangka dan Perannya

Modus operandi korupsi dalam kasus ini, para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan.

Halaman
1234

Berita Terkini