“Berdasarkan konfirmasi dengan Dansat Brimob, atas dasar restorative justice kasus tidak dinaikkan ke sidang disiplin. Akan tetapi tindakan disiplin tetap dilakukan,” jelas Ferry, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, sanksi disiplin umumnya berupa hukuman fisik ringan seperti push up, berguling di lapangan, atau bentuk pembinaan lain yang sifatnya mendidik.
Hukuman ini dianggap cukup karena perkaranya telah selesai di luar pengadilan dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Bagi Bripka EH, putusan ini bisa dibilang sebagai jalan tengah. Ia tidak kehilangan statusnya sebagai anggota Polri, tetapi tetap mendapat pembinaan karena tindakannya dianggap tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Artikel ini diolah dari Tribun Medan
Baca juga: Polisi Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Listrik Asal Lampung, Kerugian Capai Rp8 Juta