Mereka menuntut Sebby Sambom untuk segera menghentikan pengakuan terhadap NGR dan kembali mengakui Konstitusi Proklamasi 1 Juli 1971 jika masih ingin menggunakan nama TPNPB.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Antusias Emak-emak Dapatkan Sayur saat Pawai HUT ke-80 RI di Jambi
Baca juga: Kekayaan Hardizal, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029, Hartanya Rp3,6 M
Baca juga: Perayaan HUT RI Berakhir Duka: Tawuran Antar Kampung di Bogor, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Baca juga: Nasib Siswa MAN 1 Padang Lakukan Perobekan Bendera Merah Putih Berujung Panjang, Video Sampai Viral