Menanggapi tekanan publik, DPRD Kabupaten Pati telah mengambil langkah serius dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan kontroversial yang dibuat oleh Bupati.
Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyatakan Pansus akan fokus pada 12 poin kebijakan yang diprotes masyarakat, termasuk kenaikan PBB, pemecatan ratusan tenaga kerja harian, dan dugaan pelanggaran lainnya.
Hasil investigasi Pansus akan menentukan apakah Bupati Sudewo layak dimakzulkan dari jabatannya.
Meskipun Bupati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan pajak, ia menyatakan menghormati proses hak angket ini dan siap memberikan klarifikasi.
Sementara itu, aksi unjuk rasa di Pati dihentikan sementara, menunggu hasil kerja Pansus Hak Angket.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Rp3.613 per Kg di Pabrik, Tapi Buah Lagi Trek
Baca juga: KKB Papua Klaim Tewaskan 43 Anggota TNI-Polri Sejak Mei 2025, Sebby Sambom: dalam Medan Perang
Baca juga: Mengenal Bunga Tabebuya, Bak Bunga Sakura yang Mekar di Kawasan Asrama PM Jambi