Serta meningkatkan kesadaran publik untuk turut mengawasi dan mencegah terulangnya perbuatan serupa, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami para korban".
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada kasus ini jaksa menuntut terdakwa Rudy Kurniawan dengan 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kekayaan Dedy Putra, Bupati Bungo periode 2025-2030, Hartanya Rp19 M
Kronologi Kasus Pencabulan
Seorang guru ekstrakurikuler di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli 9 siswinya yang merupakan anak di bawah umur.
Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari telah menangkap RK, pria 43 tahun yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
RK ditankap Unit PPA Satreskrim Batanghari pada 6 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.
Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Modus Setor Hafalan
Informasi yang berhasil tribunjambi.com himpun, guru 43 tahun ini melakukan aksinya pada 29 November 2024 lalu.
Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.
Di situlah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.
Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban yang telah diketahui pihak kepolisian. (*)