Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menambahkan bahwa pihaknya masih mencari barang bukti lain seperti borgol.
Barang bukti yang sudah diamankan antara lain mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer hitam milik korban.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu selang sepanjang 1,93 meter, dan satu celana boxer warna hitam milik korban.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” jelas Erick saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara 7–12 tahun.
Kericuhan Pasca Kejadian
Pada Kamis malam, sekelompok massa menyerbu area PT IMIP dan membakar sejumlah kendaraan serta menjarah gulungan kabel tembaga.
Aksi itu diduga dipicu tewasnya MR.
Polisi yang berjaga mengeluarkan tembakan peringatan, namun massa tetap bertahan sambil membawa senjata tajam, tongkat besi, dan busur.
Aparat akhirnya menembakkan peluru karet untuk membubarkan kerumunan, serta mengamankan beberapa pelaku penjarahan.
Besaran kerugian perusahaan belum diketahui.
Tanggapan Manajemen IMIP
Manajemen Eksternal PT IMIP, Immanuel Tewel, menegaskan bahwa korban bukan karyawan perusahaan.
Meski demikian, pihaknya bersama Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi, Lettu Amiruddin mengunjungi rumah duka di Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Meski MR bukan pegawai, PT IMIP menyampaikan duka mendalam dan berjanji melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
"Kehadiran kami bersama rombongan sebagai bentuk rasa keprihatinan dan belasungkawa."