Lantas, apa saja tugas-tugas Wakil Panglima TNI?
Baca juga: PEROMBAKAN Besar Kopassus: Ini Daftar 6 Grup Baru, Markas, dan Komandan Dilantik Prabowo Subianto
Baca juga: KKB Papua Tak Gentar Hadapi Kopassus yang Bermarkas di Timika: Kami Punya Tanah Leluhur
Merujuk pada situs sejarah-tni.mil.id, jabatan Wakil Panglima ini muncul melalui Penetapan Presiden No 9 Tahun 1948.
Saat itu, jabatan ini dipegang oleh Jenderal Mayor Abdul Haris (AH) Nasution.
Di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), jabatan Wakil Panglim TNI dihidupkan lagi lewat Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Perpres 66/2019 ini diterbitkan mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Perpres baru ini menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini termaktub dalam Pasal 13:
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima
Dalam Pasal 15 disebutkan, Wakil Panglima TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan sejumlah tugasnya. Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4. Berikut isinya:
Pasal 15 ayat 1
1. Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
2. Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News