TRIBUNJAMBI.COM - Tangkap 5 pelaku judi online yang mengakali dan membuat rugi bandar, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY bantah anggapan mereka melindungi bandar judi online.
Sebelumnya, Polda DIY tangkap 5 orang pelaku judi online yang akali sistem dan bikin bandar rugi.
Kelimanya yakni RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku — empat operator dan satu koordinator berinisial RDS — memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.
Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.
Penangkapan kelimanya, diakui pihak Polda DIY bermula dari laporan warga.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
Baca juga: Kekayaan M Wiranto, Wakil Ketua DPRd Muaro Jambi periode 2024-2029, Total Hartanya Rp1,1 M
Baca juga: Awal Mula RSUD Abdul Manap Jambi Disomasi Usai Bocah 4 Tahun Meninggal, Demam dan Disuruh Pulang
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.
Bantah Lindungi Bandar Judi Online
Polda DIY membantah anggapan bahwa mereka melindungi bandar judi online.
Ia juga memastikan kepolisian tidak melindungi bandar judi.
Semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.