Dokter menyarankan Affan pulang tanpa rawat inap di RSUD Abdul Manap Kota Jambi. Lalu, pihak keluarga membeli obat di apotek sekitar rumah sakit.
Besoknya, setelah 24 jam dan mengonsumsi obat, kondisi Affan malah memburuk. Dia dibawa ke RSUD, lalu meninggal.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga dari pasien anak bernama Affan Al Farizi (4) mengajukan somasi untuk RSUD Abdul Manap Kota Jambi.
Warga Kebun Kopi itu melayangkan somasi pada pihak rumah sakit karena anaknya meninggal dunia.
Pihak keluarga menilai penanganan medis pada Affan tidak maksimal.
Pihak keluarga Affan menduga ada kelalaian dalam prosedur pemeriksaan
Dedi Harianto, ayah Affan, bersama kuasa hukumnya, Bahari, menuturkan kronologi peristiwa.
Kronologi Peristiwa
Bermula saat Affan Al Farizi demam lebih dari dua pekan.
Dia menjalani penanganan awal di Puskesmas Kebun Kopi.
Karena tak kunjung membaik, pihak puskesmas merujuk Affan ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi.
Saat tiba di rumah sakit, dokter yang memeriksa terlihat tidak fokus.
Dokter tersebut pasien sembari berbicara dengan dokter koas yang sedang didampinginya.
Bahkan, dokter yang tengah memeriksa Affan sempat memarahi dokter koas.
Rampung pemeriksaan, dokter memberikan resep obat.
Dokter menyarankan Affan pulang tanpa rawat inap.
Pihak keluarga membeli obat di apotek sekitar rumah sakit.
Setelah 24 jam dan mengonsumsi obat, kondisi Affan malah memburuk.
Affa muntah cairan berwarna kuning dan hijau.
Tubuhnya lemas.
Kemudian, keluarga membawa Affan ke RSUD Abdul Manap lagi.
Di IGD, dokter jaga menyatakan kondisi Affan kritis.
Bahkan, dokter menyayangkan kenapa pasien tersebut tidak dibawa sejak awal.
Padahal, sehari sebelumya, Affan telah dibawa ke RSUD Abdul Manap, tapi malah direkomendasikan pulang oleh dokter.
Selama 20 menit upaya penyelamatan tak membuahkan hasil.
Affan Al Farisi dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Pihak keluarga menyampaikan pertanyaan soal pemeriksaan penunjang, seperti tes darah hingga rontgen.
Selain itu, pihak keluarga mempertanyakan alasan mengapa dokter tidak merekomendasikan rawat inap saat awal pemeriksaan.
Isi Klarifikasi
Terkait pertanyaan tersebut, pihak RSUD Abdul Manap berkilah sudah terjadi kelalaian saat penanganan medis terhadap Affan.
Pihak RSUD mengatakan seluruh prosedur medis sudah sesuai standar operasional (SOP).
Klarifikasi RS Abdul Manap yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani Direkrut RSUD Abdul Manap, dr Anastasia Yekti Heningnurani, menyatakan bahwa benar pasien Affan Al Farizi, usia 4 tahun, datang ke poli anak RSUD Abdul Manap pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.49 WIB.
Pasien dengan keluhan batuk 2 minggu tanpa disertai sesak napas, muntah tidak ada, demam tidak ada.
Saat datang ke poli anak, pasien dalam kondisi stabil.
Semua tanda-tanda vital normal (nadi, pernapasan, dan suhu).
Pasien sudah dilayani dengan baik, sudah dilakukan pemeriksaan keadaan umum, tanda vital serta keluhan pasien.
Pasien diperiksa dan ditangani oleh Dr dr Sabar Hutabarat, SpA, yang pada hari itu jadwal tugas di poli anak RSUD Abdul Manap Kota Jambi.
Saat itu, di poli anak, dr Sabar Hutabarat sedang membimbing dokter muda (Coass).
Sabar Hutabarat sudah memeriksa pasien dan menjelaskan kepada orang tua bahwa pasien Affan Al Farizi dalam kondisi stabil.
Dokter Sabar memberikan resep obat sesuai penyakitnya pada saat itu.
Obat yang diresepkan sudah sesuai dengan indikasi klinis pada saat pemeriksaan di poli anak.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, dr Sabar Hutabarat, di poliklinik anak, tidak ada indikasi rawat inap pada saat itu.
Keesokan harinya, pasien saat datang ke IGD RSUD Abdul Manap dalam kondisi kritis yang disebabkan muntah-muntah hebat yang mengakibatkan kekurangan cairan dan garam-garam tubuh yang dapat menyebabkan terjadinya kejang. (*)
Baca juga: Musda Golkar Provinsi Jambi Mundur Lagi, dari Juni hingga Agustus Belum Pasti
Baca juga: Warga Simpang Rimbo Keluhkan Air Tak Mengalir, PDAM Tirta Mayang Sebut Ada Perbaikan Teknis