TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Simpang Serdang, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Motor milik korban diketahui dalam kondisi rusak saat dicuri.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, IPTU June, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025.
Pelaku mengambil sepeda motor saat korban tengah tertidur di dalam rumah.
"Korban atas nama Arief Dermawan bangun pagi dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada," ujar IPTU June, Rabu (6/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni Muhammad Imam Al Hakim (19), buruh harian lepas asal Kecamatan Kota Baru, dan Rendi (23), seorang sopir asal Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
"Pelaku mendorong motor korban menggunakan kaki. Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah dan dalam keadaan tidak terkunci stang," jelasnya.
Motor yang dicuri diketahui tidak memiliki blok sel mesin atau dalam kondisi rusak.
Setelah berhasil membawa motor tersebut, kedua pelaku menggadaikannya seharga Rp500 ribu.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BH 2739 GK telah diamankan pihak kepolisian.
Saat ini kasus masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: 35 Anggota Paskibraka Batang Hari Jalani Latihan Jelang HUT RI ke-80
Baca juga: RESPON Kemenag Usai Pegawainya di Aceh Ditangkap Densus 88 Terkait Aksi Terorisme
Baca juga: Rigas FS vs KuPS Prediksi Skor Statistik di Liga Eropa Pukul 00.00 WIB