Korupsi Proyek PJU Kerinci

Inilah 10 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Jambi yang Rugikan Negara Rp2,7 M

Penulis: Herupitra
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGIRING - Tersangka kasus korupsi proyek penerangan jalan umum Kerinci tahun 2023 berinisial YAM digiring petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/8/2025)

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus bertambah.

Selasa (5/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini menjadi 10 orang.

Tersangka ke-10 dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial YAM.

YAM merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, menjelaskan YAM memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. 

“Tersangka YAM bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Setelah itu, YAM menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Sukma.

Sebelumnya, sudah ada sembilan tersangka yang ditahan terkait kasus korupsi pengadaan PJU dengan 41 paket kegiatan itu.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC

2. NE

3. F

4. AN

5. SN

6. G

7. J

8. AA

9. RDF

10. YAM

(Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Baca juga: Cuaca Jambi: Hujan Petir dan Angin Kencang Masih Berpotensi Terjadi selama Kemarau

Baca juga: Ayah Kandung Paksa Anak Minum Air Kloset karena Cemburu dan Ibu tak Angkat Telepon

Baca juga: In Dragon yang Habisi Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Minta Amnesti usai Divonis Mati

Berita Terkini