Korupsi Proyek PJU Kerinci

Breaking News Kejari Sungai Penuh Tahan Kadishub, Korupsi Rp2,7 Miliar Proyek PJU Kerinci Jambi

Penulis: Herupitra
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DI SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, Kamis (3/7/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Baca juga: DRAMATIS Calon Jaksa Reynanda Tewas Usai Loncat ke Sungai Kejar Kades Korupsi, Kasi Intel: Kelelahan

Kajari menyebutkan proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

"Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan," ujarnya.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangkam yaitu HC Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NE Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Selain itu, F sebagai Direktur PT WTM, AN sebagai Direktur CV TAP,  SM sebagai Direktur CV GAW, G sebagai Direktur CVBS, J sebagai Direktur CV AK. 

Ketujuh tersangka resemi resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop.

Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU. (herupitra)

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini