TRIBUNJAMBI.COM - Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir di ranah hukum.
Hari ini, Senin (4/8/2025) siang, giliran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.
Kedatangannya menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang juga menyeret nama pakar telematika Roy Suryo Cs ini.
Silfester mengungkapkan bahwa ia tidak sendiri. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, juga turut diperiksa penyidik.
"Hari ini saya bersama Bang Ade Bayasid (Ade Darmawan) dipanggil diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan," ujar Silfester dalam keterangannya, Senin.
Pemeriksaan Silfester dan Ade Darmawan ini terkait dengan beberapa delik aduan yang dilaporkan oleh Jokowi, relawan, serta rekan-rekan pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu.
"Mengenai indikasi penghasutan, pencemaran nama baik, fitnah dan juga pelanggaran atau manipulasi Undang-Undang ITE yang dilaporkan Bapak Ir Joko Widodo, terus teman relawan, dan juga teman-teman pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu," jelas Silfester, seperti dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Darmawan menambahkan bahwa total ada empat saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, termasuk satu pelapor.
Baca juga: HABIS Jokowi Disindir Rocky Gerung Usai Hasto dan Tom Lembong di Bebaskan Prabowo: Ada Gempa di Solo
Baca juga: SIAPA Pencipta Anime One Piece? Kini Benderanya Ramai Berkibar di Indonesia, Ini Sosok Eiichiro Oda
Baca juga: FIRASAT Siswi SD Tewas di Bangkalan: Jalan Santai Terakhir
Silfester dan Ade Darmawan datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Di luar gedung, sejumlah orang terlihat membawa poster, dengan salah satunya menampilkan foto Roy Suryo, mengindikasikan target dari kasus ini.
Empat Laporan Naik Tahap Penyidikan, Roy Suryo Cs Terancam
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status empat laporan yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana usai gelar perkara.
Salah satu laporan yang statusnya naik adalah laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi perubahan, pengerusakan informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 35, Pasal 51 Undang-Undang ITE.
Baca juga: KIBARKAN Bendera One Piece Bukan Makar, Amnesty: Negara Harusnya Menjamin, Bukan Cari Dalih