Usai penggerebekan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ikut dalam penggerebekan tersebut.
Priyatno mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama merasa curiga terhadap perilaku istrinya, namun belum memiliki bukti konkret.
"Saya tanya warga sekitar, sejak satu bulanan ini istri saya sering ke sini," ungkapnya, sesaat setelah penggerebekan.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika LK tak kunjung kembali ke rumah setelah mengantar anak ke sekolah.
PR kemudian memutuskan untuk mengikuti gerak-gerik istrinya, hingga akhirnya mengetahui bahwa istrinya kerap mendatangi kamar kos tersebut.
Setelah mendapatkan cukup bukti, PR mengadukan kejadian itu ke Polsek Wonosalam dan melangsungkan penggerebekan dengan didampingi pihak kepolisian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya tisu bekas, celana dalam, tiga unit ponsel, seprai, dan selimut.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa Laili sebelumnya berpamitan kepada suaminya untuk mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.
Ternyata, sepeda motor yang digunakan Laili telah dipasangi GPS oleh Priyatno.
Berdasarkan pelacakan, diketahui Laili menuju kos di Desa Jogoloyo usai mengantar anak mereka.
“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).
Zidan dan Laili dikenai Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Juga Lakukan Pemerasan
Setelah kasus perselingkuhan terungkap, aparat juga mendapati bahwa Zidan dan Laili terlibat dalam tindak pemerasan terhadap Priyatno.