TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra, mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan angka pasti masih menunggu hasil final dari jaksa.
“Sementara kerugiannya miliaran rupiah ya,” ujar Kompol Hendra melalui pesan singkat.
Baca juga: PEMBALASAN Tom Lembong Setelah Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo: Laporkan Hakim
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peran masing-masing tersangka belum bisa diungkap karena berisiko mengganggu jalannya penyidikan.
“Untuk perannya belum bisa kita sampaikan, karena rawan. Pelaku bisa jadi belajar nanti,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi.
Ketiganya berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan bahan kimia sucolite yang berlangsung selama tiga tahun, sejak anggaran 2021 hingga 2023.
Bahan kimia tersebut digunakan dalam proses pengolahan air bersih di Perumda Tirta Mayang.
Baca juga: JAWABAN KPK Usai Disindir Ketum PDIP Megawati Soal Amnesti Hasto
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk Tahap I dan saat ini berkasnya sedang dievaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jambi.
“Benar, kasus ini sudah Tahap I dan saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Deddy, Selasa (28/7/2025).
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami alur anggaran dan memeriksa indikasi lain yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Update berita Tribunjambi.com di Google News