Berita Viral

PEMBALASAN Tom Lembong Setelah Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo: Laporkan Hakim

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi menghirup udara bebas, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini mulai melancarkan serangan balasan.  

TRIBUNJAMBI.COM – Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi menghirup udara bebas, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini mulai melancarkan serangan balasan.  

Mantan pejabat era Jokowi ini berencana melaporkan salah satu anggota majelis hakim yang memvonisnya bersalah dalam kasus impor gula. 

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.  

Ia divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda. Namun, tak lama berselang, datanglah abolisi dari Presiden Prabowo, yang diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Abolisi ini menghapuskan seluruh proses hukum yang menjeratnya, sehingga Tom Lembong resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) malam. 

Tim hukum Tom Lembong kini tengah mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).  

Laporan ini merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan. 

Fokus utama laporan mereka adalah pada Hakim Anggota, Alfis Setyawan.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti Presiden, Politisi PAN: Jalan Menuju Penyatuan Bangsa

Baca juga: SUDAH 900 Hari Harun Masiku Menghilang, Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Tetap Lakukan Pengejaran?

“Secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025). 

Zaid menjelaskan bahwa Hakim Alfis, tidak jarang, menyimpulkan dengan sikap presumption of guilty (praduga bersalah) alih-alih presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang seharusnya menjadi dasar dalam proses peradilan. 

Laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan didampingi Hakim Anggota Purwanto S Abdullah serta Alfis Setyawan. 

Meskipun demikian, Zaid menegaskan bahwa sikap Hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial. 

“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucap Zaid. 

Langkah ini menunjukkan keseriusan Tom Lembong dan tim hukumnya untuk tidak hanya menerima kebebasan. 

Tetapi juga membersihkan namanya dan menuntut keadilan atas proses peradilan yang mereka anggap cacat. 

Berita Terkini