TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah almarhum Ragil Alfarisi, Ibnu Kasir, masih berharap oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir yang membunuh anaknya mendapat hukuman setimpal.
Rafil Alfarisi ditemukan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, dalam `kondisi tergantung.
Kasus pemuda tewas di sel itu menjadikan dua polisi sebagai terdakwa, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. Mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam sidang, Majelis Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan kedua polisi itu terbukti bersalah membunuh Ragil Alfarisi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Sambil memperlihatkan foto putranya, sang ayah mengungkapkan kesedihan dan kerinduan terhadap almarhum Ragil.
Ia tetap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sepadan. Menurut keluarga, 15 tahun penjara merupakan hukuman yang terlalu ringan.
Berikut ini wawancara eksklusif Ibnu Kasir, ayah Ragil Alfarisi, bersama Jurnalis Tribun Jambi, M Ferry Fadly, dalam program Saksi Kata.
Bagaimana sosok ragil di mata keluarga?
Ragil Alfarisi adalah anak bungsu dan satu-satunya anak laki-laki di keluarga kami. Semasa hidupnya, dia menamatkan pendidikan di pondok pesantren.
Meskipun tidak sempurna, ia aktif di kegiatan masyarakat, pernah menjadi khatib dan bilal di masjid.
Bahkan, sebelum meninggal, Ragil sempat menjadi khatib di kampungnya.
Sehari-hari, Ragil biasa berada di rumah atau di luar, seperti anak muda lainnya.
Ia juga kerap ikut paman dan iparnya bekerja, seperti mencari emas di kampung.
Bagaimana tanggapan keluarga soal tuduhan terhadap Ragil?
Awalnya, Ragil dituduh mencuri laptop di SD Tanjung Ulu.