TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – DPRD Kabupaten Merangin Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk finalisasi pemekaran Kabupaten Tabir Raya di ruang banggar DPRD Merangin.
RDP ini dihadiri anggota DPRD Merangin Dapil 2, panitia pemekaran, tokoh masyarakat, forum kepala desa, camat, BPD, serta perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa dari wilayah Tabir Raya.
Ketua Panitia Pemekaran, H. Zakaria Saleh mengatakan perjuangan menjadikan Tabir Raya sebagai daerah otonomi baru sudah berlangsung 14 tahun. Delapan kecamatan yang masuk wilayah pemekaran adalah Tabir, Margo Tabir, Tabir Lintas, Tabir Selatan, Tabir Ulu, Tabir Ilir, Tabir Timur, dan Tabir Barat. Rantau Panjang akan menjadi ibu kota.
Baca juga: Pemkab Merangin Jambi Siaga Karhutla, Wabup Hadiri Rapat BNPB
“Tabir seharusnya sudah dimekarkan sejak 1996, tapi saat itu belum memenuhi syarat administrasi. Tahun 2010, kami ajukan kembali,” jelas Zakaria, Selasa (28/07).
Menurutnya, pemekaran ini penting karena wilayah Merangin terlalu luas.
Satu-satunya kendala hanya moratorium dari pemerintah pusat.
Jika dicabut, maka Tabir Raya siap menjadi kabupaten.
Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi menyebut RDP ini memperkuat konsolidasi antara pemerintah dan masyarakat Tabir Raya agar finalisasi pemekaran bisa segera diserahkan ke Kemendagri.
Baca juga: Pemkab Merangin Jambi Paparkan KUA-PPAS 2026, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,36 Persen
"Kami mengundang semua pihak untuk menyamakan persepsi dan membahas langkah selanjutnya. Sekarang tinggal menunggu keputusan pencabutan moratorium dari pusat," katanya.
Ia berharap Tabir Raya bisa sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, untuk mewujudkan kemandirian dan kemajuan daerah.
Update berita Tribun Jambi di Google News