TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang Rp1,8 miliar jadi temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Merangin.
Diduga sejumlah nama mulai dari pejabat, pegawai hingga pimpinan DPRD Merangin menerima aliran dana belanja barang jasa di Sekretariat Dewan ini.
Dua nama pimpinan DPRD Merangin 2024 berinisial ZI dan HE muncul di LHP BPK.
Diduga ZI merupakan Zaidan Ismail, wakil ketua DPRD periode 2019-2024, sedangkan HE diyakni sebagai inisial Herman Efendi, Ketua DPRD kala itu.
Hasil klarifikasi BPK pada Bendahara Pengeluaran saat itu, Yusmarni disebutkan jika sejumlah uan dipakai ZI dan HE dengan dalih pinjaman.
“Digunakan sebagai pinjaman kepada Sdr ZI dan Sdr HE serta kegiatan Sekretariat DPRD,” ungkap Yurmarni dalam LHP.
Namun peminjaman hanya bisa dibuktikan pada satu orang saja, yakni HR. Sementara pinjaman ZI tak bisa dibuktikan.
Baca juga: Warga Kampung Nelayan Tanjabbar Ditusuk Usai Kondangan
Baca juga: Di Pabrik Naik, Harga Sawit di Jambi Rp3.442 per Kg, Di Petani Berapa?
ZI juga tak mengakui adanya uang pinjaman dari Yusmarni.
Belakangan diketahui, uang yang diserahkan kepada HE telah dikembalikan kepada Yusmarni melalui pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makan minum.
Selain dua anggota dewan juga jadi 'bancaan' sejumlah nama di Sekretariat Dewan.
Hasil audit BPK tahun anggaran 2024, Plt Sekwan juga terlibat penggunaan uang itu.
Pada 2024, bendarahara pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin mengeluarkan uang belanja barang dan jasa hingga mencapai Rp 4,4 miliar.
Akan tetapi, dari jumlah Rp 4,4 miliar tersebut ternyata hanya Rp 2,6 miliar saja yang diterima oleh penyedia jasa atau rekanan.
Sisanya sebanyak Rp 1,8 miliar diduga masuk ke kantong pribadi Yusmarni, staf hingga ke Plt Sekwan.
Modusnya diduga dengan meminta “cash back” kepada penyedia.