TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyeret Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.
KPK terus mendalami alur perintah dan aliran dana dalam penyidikan kasus ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tersangka Topan Ginting diduga tidak bertindak sendirian. Ia diduga mendapatkan perintah dari seseorang.
Hal itu berdasarkan penelusuran dilakukan KPK dengan terus menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting dan barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik
Diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Baca juga: Viral Wanita dengan Keterbatasan Mental 2 Kali Dirudapaksa di Padang, Hamil Kedua Malah Diusir
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jambi, Sabtu 26 Juli 2025: Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang
Dalam kasus ini, sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)
- PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)
- Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR)
- Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster:
Klaster pertama: Empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Klaster kedua: Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.