TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sebuah indekos kawasan Paal 5, Kota Jambi, Kamis (24/7/2025).
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang perempuan melakukan live Instagram pada saat dianiaya seorang lelaki.
Setelah itu, petugas Polsek Kota Baru, Kota Jambi, menangkap lelaki pelaku penganiayaan terhadap perempuan di sebuah indekos Kelurahan Paal 5, Kamis (24/7/2025).
Fakta baru terungkap. Pelaku berinsial NK(29) dan perempuan yang menjadi korban berinisal MOS (27) bukan pasangan suami istri (pasutri).
Mereka merupakan pasangan living together alias yang tinggal bersama dalam satu rumah selama satu tahun terakhir.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menerangkan pasangan itu tinggal bersama tanpa status pernikahan administratif.
Dari hubungan itu, mereka memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
Baca juga: Kebakaran di UIN Sulthan Thaha Jambi, Klinik dan Bank BSI Ikut Terbakar
“Perempuan atau korban menuntut laki-laki untuk memberikan uang susu anak, namun laki-laki bisa memberikan,” kata Jimi saat ditemui, Jumat (25/7/2025).
Lanjutnya, cekcok dipicu saat korban melarang pelaku untuk meninggalkan rumah.
Dari situ terjadilah cekcok hingga terjadi penganiayaan dari laki-laki kepada perempuan.
“Secara administrasi mereka bukan pasangan suami istri,” ujarnya.
Jimi bilang, korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan di bagian wajah dan badan.
Penganiayaan itu dilakukan tanpa alat bantu hanya tangan kosong.
“Tidak ada menggunakan senjata atau alat tumpul hanya menggunakan tangan,” ungkap Jimi.
Pascaperistiwa itu, polisi akan melakukan pendampingan terhadap korban dari sisi psikologis dan kesehatannya.
“Nanti kita akan lakukan pendampingan,” kata Jimi.