Tak Dimanfaatkan 2 Tahun, Tanah Dianggap Terlantar dan Bisa Diambil Negara

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi semak belukar - Lahan tak dimanfaatkan lebih dari 2 tahun bisa dianggap terlantar dan bisa diambil negara

TRIBUNJAMBI.COM - Tanah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun, bisa diambil negara.

Ini seperti dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.

Kata dia aturan ini sudah diberlakukan sejak 2010 lalu,

"Dulu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2010, sekarang di PP Nomor 20 Tahun 2021," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Dalam Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan, tanah telantar adalah tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara menjadi obyek penertiban tanah.

Mengacu aturan tersebut, Harison menyampaikan bahwa obyek tanah telantar akan dilakukan penertiban dan diambil oleh negara.

Sebab, tanah telantar dianggap dapat menghambat pembangunan, mengurangi produktivitas ekonomi, dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan yang menimbulkan permasalahan sosial.

Lantas, apa saja obyek tanah telantar yang bisa diambil negara?

Baca juga: Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo

Baca juga: Trek, Harga Sawit di Jambi Melonjak Jadi Rp3.345 per Kg

Obyek penertiban tanah telantar

Tanah telantar bisa berupa tanah hak milik yang dibiarkan tanpa pemanfaatan atau tidak sesuai dengan tata guna lahan yang telah ditentukan.

Atau bisa pula berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.

Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut juga dikategorikan sebagai tanah telantar.

Begitu juga dengan tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah, seperti tanah yang diperoleh melalui izin atau perjanjian dengan pemerintah, namun tidak dimanfaatkan secara optimal.

Berikut ini obyek penertiban kawasan tanah telantar mengacu pada Pasal 6 PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

- Kawasan pertambangan

- Kawasan perkebunan

Halaman
123

Berita Terkini