Selain itu, ditemukan pula patah lidah yang diduga akibat korban dicekik. Pada jasad Brigadir Nurhadi, ditemukan pula air kolam.
Hal itu membuktikan bahwa korban meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
Ketiga tersangka pun kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.