Berita Viral

Awal Mula Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Khawatir Mantan Menantu Menikah Lagi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.

TRIBUNJAMBI.COM - Duduk perkara kakek menggugat cucu di Indramayu terkait warisan.

Kakek dan nenek bernama Kadi dan Narti menjadi sorotan setelah menggugat tiga anggota keluarganya, termasuk seorang cucu berusia 12 tahun, Zaki Fasa Idan.

Usai viral dan jadi sorotan, kuasa hukum lansia itu buka suara terkait awal mula gugatan dilayangkan.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan gugatan ini bukanlah keinginan sepihak dari pihak kakek dan nenek.

Ade menyebut, gugatan ini bermula dari pernyataan cucu pertama mereka, Heryatno (20), yang menantang agar rumah hanya bisa dikosongkan melalui putusan pengadilan.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat. Padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," kata Ade saat ditemui di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Selain Zaki dan Heryatno, ibu mereka, Rastiah (37), juga turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Gugatan diajukan atas rumah warisan yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang merupakan satu-satunya aset milik Kadi dan Narti

Baca juga: Viral Jenasah ASN Penyuluh KB di Sulteng Dibawa Pakai Motor, Gunakan Kayu untuk Menyangga

Baca juga: BOCAH SD Digugat Kakek-Nenek Gegara Warisan Ayah, Zaki Jadi Murung: Terpukul Denda Rp1 Miliar

Awal Mula Gugatan

Konflik keluarga ini mencuat setelah ayah Zaki dan Heryatno, Suparto, meninggal dunia. 

Kakek dan nenek mereka merasa khawatir rumah tersebut akan ditempati kembali oleh ibu mereka, Rastiah, jika ia menikah lagi.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Kadi dan Narti meminta Rastiah agar meninggalkan rumah jika hendak menikah kembali. 

Namun, permintaan tersebut menjadi awal dari ketegangan dalam keluarga tersebut.

Mediasi telah dilakukan berkali-kali. Pada akhirnya, Heryatno menyatakan kesediaan untuk mengosongkan rumah dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Dalam surat itu, Heryatno menyatakan siap dituntut secara hukum jika melanggar isi kesepakatan.

Halaman
123

Berita Terkini