TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja aktif dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tahun ini, proses pencairan bantuan mengalami perubahan signifikan melalui pemanfaatan platform digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
Penyaluran BSU dilakukan melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, menggunakan aplikasi PosPay sebagai saluran utama.
PosPay adalah platform digital resmi milik Pos Indonesia yang kini mendukung penyaluran bantuan sosial.
Cara Cek Status BSU Lewat PosPay Tanpa Login
Penerima BSU tidak perlu membuat akun atau datang langsung ke kantor pos untuk mengetahui status bantuan. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi, klik ikon huruf “i” oranye di kanan bawah.
Pilih ikon “Kemnaker” (lima tangan).
Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Masukkan NIK KTP, lalu tekan “Cek Status Penerima”.
Jika NIK terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code Digital BSU.
Jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar sebagai penerima.
QR Code tersebut digunakan sebagai pengganti surat keterangan manual dan wajib ditunjukkan saat pencairan dana di kantor pos.
Dokumen dan Proses Pencairan BSU di Kantor Pos
Untuk mencairkan dana BSU, penerima bantuan perlu membawa:
e-KTP asli
QR Code Digital BSU dari aplikasi PosPay
Jika terdapat ketidaksesuaian data, peneri
ma dapat melampirkan dokumen pendukung seperti:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja
Pencairan dilakukan dengan mengambil antrean layanan BSU di kantor pos, lalu menyerahkan dokumen dan QR Code untuk diverifikasi oleh petugas.
Dana disalurkan secara tunai atau melalui Pos Giro, tergantung ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dukungan Digitalisasi dalam Penyaluran Bantuan
Penggunaan aplikasi PosPay selaras dengan kebijakan digitalisasi pelayanan publik yang dijalankan pemerintah.
Tujuannya adalah mempercepat proses distribusi bantuan, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan akuntabilitas.
Data penerima disaring berdasarkan keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan kesesuaian penghasilan.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Cara Cek di Aplikasi Pospay