TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains - Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu petang (29/6/2025).
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.
Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terangnya.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: CARA LICIK Topan Cs Ginting Atur Pemenang Proyek Jalan di Sumut Dibongkar KPK
Baca juga: Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I
“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,"imbuhnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, turut menyampaikan bahwa pihaknya di daerah juga secara aktif mendorong perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi PMI, tetapi juga pekerja informal dan rentan.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus mendorong agar pekerja yang berada di sektor rentan dan informal juga mendapatkan hak perlindungan yang sama. Bersama pemerintah daerah, kami telah menjalankan program serupa melalui alokasi APBD maupun kolaborasi CSR, misalnya untuk tukang becak, nelayan, buruh harian, hingga pedagang kecil,” ujar Hendra.
Ia menambahkan bahwa implementasi program perlindungan di daerah seperti di Jambi membuktikan bahwa semangat perlindungan pekerja tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh masyarakat akar rumput.
“Prinsipnya, semua pekerja, baik di dalam maupun luar negeri, berhak atas rasa aman saat bekerja. Perlindungan sosial ini bukan sekadar bantuan, melainkan hak dasar,” tegas Hendra. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ragukan Hasil, Ayah Juliana Marins Pendaki Tewas di Gunung Rinjani Autopsi Ulang di Brasil
Baca juga: Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial bagi Lembaga Adat
Baca juga: 2 PJU Polda Jambi, Taufik Nurmandia dan Hengky Poerwanto Naik Pangkat Jadi Kombes Pol