Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Hasil Lab Forensik Pembunuhan Berencana di Jambi, Robi Hidayat Tewas Karena Sianida

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang, dipastikan bahwa racun yang digunakan tersangka adalah kalium CN atau sianida.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Hasil uji laboratorium terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Anggi terhadap Robi Hidayat akhirnya keluar. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang, dipastikan bahwa racun yang digunakan tersangka adalah kalium CN atau sianida.

"Alhamdulillah hasilnya sudah keluar, dan dari laboratorium Palembang, hasilnya menunjukkan sama dengan yang ditemukan dalam botol minuman, yaitu kalium CN atau sianida," ujar Kapolsek Jelutung Chairul Umam, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Hasil Rekonstruksi Pembunuhan di Jambi, Anggi Sengaja Mencampur Sianida di Minuman RH

Untuk memastikan kandungan racun tersebut, tim forensik sebelumnya telah mengambil sejumlah organ tubuh korban guna diuji di laboratorium.

"Organ yang diambil untuk pemeriksaan ada lima, yaitu otak, lambung, darah, urin, dan hati. Dari pemeriksaan itulah ditemukan adanya kandungan kalium sianida," jelasnya.

Sianida untuk meracuni Robi Hidayat ternyata dibeli oleh tersangka melalui toko online. 

Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Anggi kepada korban Robi Hidayat yang merupakan pasangan sesama jenis di sebuah kos di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (30/6/2025). 

Tersangka Anggi dihadirkan oleh polisi di tempat kejadian, sejumlah saksi juga turut melakukan adegan dalam kasus pembunuhan berencana, di saksikan oleh pengacara dan jaksa. 

Baca juga: ORANG DEKAT Bobby Nasution Jadi Kunci Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Menantu Jokowi Bakal Diperiksa

Kapolsek Jelutung IPTU M Chairul Umam mengatakan,  dalam rekonstruksi ini memperagakan 29 adegan yang melibatkan tersangka dan korban. 

"Dari rangkaian adegan tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka merencanakan dan melakukan tindak pembunuhan," kata Chairul Umam. 

Chairul Umam menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan, tidak ada perubahan dari pengakuan pelaku. Awalnya, korban dipanggil ke kosan oleh tersangka melalui pesan di sosial media. 

Di tempat itulah korban diberikan sesuatu yang disebut sebagai obat kuat yang ternyata mengandung racun sianida. Adegan ini diperagakan pada adegan ke-25.

Pelaku sempat meminta pertolongan dengan ibu kosan dan memanggil sejumlah saksi. Saksi memanggil  ambulance datang ke lokasi, korban di gotong dari teras rumah ibu kos menuju mobil ambulance. 

"Menurut keterangan saksi yang merupakan pemilik kos, saat ditemukan korban masih dalam keadaan bernapas. Jadi besar kemungkinan korban meninggal dunia di rumah sakit," jelasnya. 

"Dalam proses ini, tidak ditemukan barang bukti baru. Ada lima orang saksi yang dihadirkan, yaitu pemilik kos, sopir ambulans, serta pengantar paket," tambahnya. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini