Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Topan Ginting Orang Dekat Bobby Nasution Ditangkap KPK, Korupsi Jalan di Sumatera Utara

Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DI MANDAILING NATAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. KPK membukan peluang memanggil gubernur Sumut Bobby Nasution terkait dugaan korupsi jalan di Mandailing Natal itu.

TRIBUNJAMBI.COM - Terbaru Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan orang kepercayaan Bobby Nasution menjadi tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Benarkah kasus ini akan merembet dan menyeret Bobby Nasution, menantu Predisen ke-7 RI Joko Widodo?

Topan Obaja Putra Ginting, diketahui pada Februari 2025 baru ini dilantik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

KPK pun mengungkap korelasi Bobby Nasution dengan Topan Obaja Putra Ginting.

"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya. Kemudian pernah juga menjabat Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan lain-lain," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut kasus korupsi di perkara ini. 

Soalnya KPK terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang atau follow the money dalam kasus ini.

"Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep. 

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. 

Tak terkecuali dengan memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. 

"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya," ujar Asep.

Asep turut menyinggung kunjungan Bobby Nasution ke Gedung KPK pada bulan April 2025 lalu. 

Kunjungan tersebut disebut tidak secara spesifik membahas kasus ini.

"Kemudian pada bulan April, ini Saudara BN, selaku gubernur terpilih di Sumatera Utara. Ini sepengetahuan kami tidak hanya gubernur Sumatera Utara, gubernur Jawa Barat juga ke sini dan beberapa gubernur yang lain, beberapa kepala daerah yang lain ke sini,” katanya.

"Tentunya menyampaikan beberapa hal yang ada di wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja dan yang lain-lainnya," ujar Asep.

Dua Klaster Penerimaan Uang

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terdapat dua klaster kasus dalam operasi senyap KPK yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam, tersebut. 

“Jadi, sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025), dilansir Tribun Medan.

Budi mengatakan, aliran dana dalam OTT ini berkaitan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

KPK Segel Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan

Masih mengutip Tribun Medan, Satgas KPK menyegel kantor perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, Jumat.

Adapun kantor itu, disebut-sebut milik PT Dalihan Natolu Group atau biasa disebut DNG.

Diketahui, DNG dikenal sebagai salah satu pemimpin dalam industri pembangunan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar. 

PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Pernyataaan KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan membuka peluang memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra (TOP) Ginting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Mandailing Natal.

Topan Obaja Putra Ginting dilantik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PUPR  pada Februari 2025.

Topan Obaja Putra disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Dia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika Bobby menjadi wali kota Medan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan mengikuti aliran uang dalam menangani kasus proyek jalan PUPR itu.

"Yang ditanyakan apakah KPK akan usut setoran-setoran ke BN atau ke atasannya? Nah tentu ya kami saat ini sedang dilakukan upaya follow the money," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Asep, awal mula kasus tersebut terbongkar adalah penarikan uang Rp2 miliar oleh pihak swasta. Uang tersebut kemudian telah didistribusikan kepada pihak-pihak yang terkait.

"Ada yang diberikan secara tunai, ada yang transfer. Ini sedang kita ikuti, kalau nanti ke siapa pun , ke atasannya, atau ke sesama kadis (kepala dinas) atau ke gubernur kema pun, dan kami yakini, kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak, kita akan tentu panggil, akan kita minta keterangan dan bagaimana uang itu bisa sampaikan ke yang bersangkutan," beber Asep.

Asep mengatakan lembaga antirasuah itu tidak akan membuat pengecualian.

"Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau bergerak ke seseorang, misalnya ke kadis yang lain atau ke pak gubernur pasti kita panggil," kata dia.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Asep menyampaikan beberapa bulan lalu KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena melihat kualitas jalan yang kurang bagus.

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.

Asep mengatakan, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Akhirnya, KPK melakukan pemantauan.

"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.

Pihak tertentu dalam hal ini merupakan pejabat pemerintahan di Sumut. Salah satunya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

"Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.

Dari hasil pemantauan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.  Pertama, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. (tribunnews)

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Eristian Mahasiswa S3 di Hungaria Asal Jambi Terimbas Perang Israel Iran

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Kalender 2025, Libur Nasional Cuti Bersama Juli s/d Desember

Berita Terkini