Korupsi Jalan di Mandailing Natal

MONCER Karir Topan Jadi ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut Berakhir Kena OTT KPK, Ini Profilnya

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok dan profil Kadis PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting menjadi sorotan. Sorotan itu kembali muncul setelah terciduk KPK melakukan dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

Asep juga menyatakan KPK bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau pergerakan pihak diduga terlibat. 

"Kita mengikuti dengan follow the money (mengikuti aliran uang) itu akan berjalan," tuturnya. 

Asep menyebut KPK mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman.
 
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp56,5 miliar pada tahun 2023. 

Proyek kedua yang disebutkannya yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp17,5 miliar pada 2024. 

Tidak hanya itu, ada juga proyek rehabilitasi dan preservasi jalan, serta penanganan longsoran pada 2025. 

Asep juga menyebut ada proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai Rp96 miliar. 

Lantas, ada juga proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp61,8 miliar. 

"Sehingga totalnya sejumlah Rp231,8 miliar," ungkap Asep. 

Asep menjelaskan, karena sudah ada pergerakan uang, KPK kemudian memilih langkah untuk mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, meskipun jumlah ini tidak sebesar jika nantinya KPK memutuskan penangkapan dilakukan saat proyek sudah terlaksana. 

Asep mengungkap, dalam kasus dugaan korupsi ini, KIR dan RAY diduga menyuap TOP, RES, dan HEL untuk bisa memenangkan proyek jalan di Sumut. 

Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni, hari ini, sampai dengan 17 Juli 2025," ujar Asep. 

Ia mengatakan, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih. 

"KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Asep dalam kesempatan itu mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini. 

"KPK juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," ucapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat daerah lain agar turut melapor jika menemukan adanya dugaan tindak korupsi. 

"Kami juga tentunya mengimbau kepada masyarakat di daerah lain, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini