Korupsi Jalan di Mandailing Natal

MONCER Karir Topan Jadi ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut Berakhir Kena OTT KPK, Ini Profilnya

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok dan profil Kadis PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting menjadi sorotan. Sorotan itu kembali muncul setelah terciduk KPK melakukan dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP atau Topan Ginting adalah ASN yang kariernya cukup cemerlang.

Ia lahir pada 7 April 1983.

Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Adapun kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Jumlah Kekayaan Nadiem Makarim, Turun Drastis dari dari Rp4,8 T Susut ke Rp600 M

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Proses Otopsi Wanita yang Tewas Misterius di Perladangan Kerinci Jambi

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Awal Mula Terendus

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.

Dalam kasus yang diawali dengan OTT itu, Lembaga Antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka.

Korupsi yang menjerat kelimatnnya yakni terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Kelima tersangka yakni:

Halaman
1234

Berita Terkini