"Ini sepengetahuan kami tidak hanya gubernur Sumatera Utara, gubernur Jawa Barat juga ke sini dan beberapa gubernur yang lain, beberapa kepala daerah yang lain ke sini,” katanya.
"Tentunya menyampaikan beberapa hal yang ada di wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini.
"Memang mungkin terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja dan yang lain-lainnya," ujar Asep.
Dalam penyelidikan, KPK mengidentifikasi dua jalur penerimaan uang yang berasal dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan dari Satker Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.
“Jadi, sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025), dilansir Tribun Medan.
Kantor PT DNG Disegel
Kantor perusahaan konstruksi PT Dalihan Natolu Group (DNG) yang berlokasi di Padangsidimpuan juga disegel oleh tim KPK.
DNG diketahui merupakan perusahaan yang kerap terlibat dalam proyek-proyek pembangunan skala besar di wilayah Sumut.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora (RN)