TRIBUNJAMBI.COM - Istri siri di Jombang racuni suami dan simpan jasadnya selama 42 hari.
Wanita bernama Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang telah menghabisi nyawa suaminya, Luqman Haqim (44).
Jasad Lukman ditemukan sudah membusuk di rumah kontrakan, setelah Fauziah menyerahkan diri ke polisi.
Pengakuannya, Fauziah mengaku tak sanggup lagi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berlangsung bertahun-tahun.
Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025).
Polisi lantas ke rumah kontrakan pelaku dan korban.
Saat petugas membuka pintu, bau busuk menyengat langsung menyeruak.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertutup bantal, tikar, kasur, dan selimut di kamar depan.
Baca juga: SOK JAGO Pria di Jambi Ngamuk di Gudang Ekspedisi, Buka Baju sambil Bawa Parang: Aku Tebas
Baca juga: Viral Polisi di Medan Palak Wanita di Jalan, Berujung Minta Maaf, Ngaku untuk Beli Minum
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, Fauziah dan Lukman menikah siri sejak 2014.
Hubungan rumah tangga keduanya mulai renggang sejak 2019.
Saat itu, Lukman disebut kerap melakukan kekerasan fisik terhadap Fauziah.
"Motif terlapor menghabisi korban adalah sakit hati karena terus menjadi korban KDRT. Pelaku sudah sabar bertahun-tahun melayani korban," ungkap Margono dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Rencana Pembunuhan yang Matang
Fauziah mengakui telah merencanakan aksi pembunuhan. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan potas di toko pertanian.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 14 Mei 2025, rencananya dijalankan.