TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas lengkap atau P21, 3 tersangka illegal drilling atau sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dilimpahkan ke Kejati Jambi.
Pelimpahan tersangka Alfian Ghafar alias Iyan Kincai bersama 2 anak buahnya, Hedi dan Yoman dilakukan penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Rabu (18/6/2025) siang.
Usai pelimpahan, Iyan Kincai dan 2 anak buahnya akan segera disidangkan.
Diketahui Iyan Kincai, bos alias cukong alias pemodal yang menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus sumur minyak Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi, pada 19 April 2025.
Selain itu ada dua pekerja tambang minyak ilegal di desa tersebut yang ditangkap.
Sosok Iyan Kincai alias AG merupakan bos, sementara sosok berinisial H dan Y merupakan pekerja pemolot minyak di sumur minyak ilegal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menuturkan kronologi awal mula penangkapan.
Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan patroli mendengar masukan dari masyarakat seperti tindak pidana ilegal.
Baca juga: IRAN Tolak Menyerah ke Israel, Khamenei Balas Donald Trump Ancam Amerika: Kerusakan akan Fatal
Baca juga: Daftar 4 Nama Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari Buronan Polda Jambi setelah Iyan Kincai
Saat berpatroli di Batanghari, polisi menemukan pemolot lalu menangkapnya.
Orang pertama kali yang ditangkap adalah inisial H.
Setelah menginterogasinya, muncul nama pemilik sumur tersebut.
Selanjutnya, nama Iyan Kincai sudah ramai berseliweran di media sosial.
Polisi kemudian menangkap dan memeriksanya.
600 Liter per Hari
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik menerangkan dua orang pemolot mampu menyedot minyak dari sumur minyak ilegal sebanyak 600 liter dalam satu hari.
Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari.
Dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.
Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.
Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan dua unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.
Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi - Kondisi Terkini Anggi Tersnagka Pembunuhan di Kos, Macet di Pal 14
Sakit Diabetes
Cukong minyak ilegal di Desa Pompa Air Iyan Kincai, sedang sakit saat ditangkap polisi.
Meski menjadi buronan Polda Jambi dan dalam kondisi sakit, Iyan Kincai masih melakukan operasi di sumur minyak ilegal.
Iyan Kincai mengerahkan kedua anak buahnya yang berinisial H dan Y.
AKBP Taufik Nurmandia mengatakan tersangka mengalami sakit diabetes dan terpaksa menggunakan kursi roda.
Hasil dari pemeriksaan dokter, Iyan Kincai sakit diabetes.
Dia dibawa ke rumah sakit untuk menjamin hak tersangka.
Pengakuan Baru Sebulan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi mengatakan, para tersangka baru beroperasi satu bulan di sumur minyak ilegal yang menjadi tempat kejadian perkara.
Meski begitu, Iyan Kincai merupakan buronan sejak 2024.
Saat itu, kebetulan Iyan Kincai muncul di TikTok, hingga akhirnya diburu polisi.
Wendi bilang, lokasi sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air itu tidak jauh dari kediaman Iyan Kincai.
Jarak rumah ke rumah hanya 70 meter.
Awalnya Ribuan Sumur Minyak Ilegal
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: IRAN Tolak Menyerah ke Israel, Khamenei Balas Donald Trump Ancam Amerika: Kerusakan akan Fatal
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi - Kondisi Terkini Anggi Tersnagka Pembunuhan di Kos, Macet di Pal 14
Baca juga: Berstatus Tersangka, Windy Idol Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Eks sekretaris MA Hasbi Hasan