Berstatus Tersangka, Windy Idol Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Eks sekretaris MA Hasbi Hasan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal sebagai Windy Idol di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Windy Yunita atau Windy Idol terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada Rabu (18/6/2025).

Selain Windy Idol, KPK juga memanggil kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK mendalami peran penyanyi Windy Idol terkai kasus pencucian uang eks Sekretaris MA, Hasan Hasbi.

"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Usai diperiksa selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Windy Idol keluar sekitar pukul 18.25 WIB bersama pengaracanya, Henri Lumban Raja.

Dia tak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini. 

"Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan," kata Windy.

Baca juga: AKTIVIS Asal Papua Bilang Fadli Zon Manipulasi Sejarah Usai Sebut Tak Ada Pemerkosaan di Mei 98

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Shandong Taishan vs Chengdu Rongcheng Pukul 18.35 WIB

Sementara itu, Henri Lumban Raja, mengaku dicecar hampir 100 pertanyaan oleh penyidik. 

"Lebih hampir 100. Antara 97 atau 98 (pertanyaan)," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Windy Idol sudah pernah diperiksa penyidik KPK yakni pada 24 April dan Mei 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Windy Idol Soal Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Flamengo vs Chelsea di Lincoln Financial Field 21/6/2025 Pukul 01.00 WIB

Baca juga: Macet di Pal 14 Mestong-Gerbang Tol Baleno Jambi Diperkirakan Berlanjut, Ada Perbaikan Jalan

Baca juga: PERINGATAN KERAS Donald Trump ke Iran Usai Khamenei Tolak Menyerah ke Israel: Semoga Beruntung

Berita Terkini