Berita Viral
AKTIVIS Asal Papua Bilang Fadli Zon Manipulasi Sejarah Usai Sebut Tak Ada Pemerkosaan di Mei 98
Aktivis 98 bernama Charles Imbir, Ketua Barikade 98 Papua Barat mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Aktivis 98 bernama Charles Imbir, Ketua Barikade 98 Papua Barat mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Pernyataan yang dikecam itu yakni menyebutkan tidak adanya kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Bahkan Fadli Zon menyebutkan kasus tersebut hanya rumor yang beredar dan tidak ada bukti.
Kecaman itu datang dari Aliansi Organ 98 yang terdiri dari Pena 98, Barikade 98, Gerak 98 dan KA KBUI 98.
Sebagai bentuk perlawanan atas pernyataan Fadli Zon itu Aliansi Organ 98 mengeluarkan tiga tuntutan kepada Menteri Kebudayaan itu.
Charles Imbir menegaskan pernyataan Fadli Zon adalah bentuk penyesatan publik, manipulasi sejarah, dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Reformasi.
Pernyataan itu juga disebutnya memicu kemarahan aktivis 98, keluarga korban, serta masyarakat luas yang menjunjung tinggi kejujuran sejarah bangsa.
"Kami menilai, pernyataan Fadli Zon merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan dengan cara meniadakan keberadaan tragedi tersebut dari memori bangsa," tulis Charles Imbir, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: BLUNDER Ucapan Fadli Zon, Sebut Tak Ada Kekerasan Seksual pada Perempuan pada Tragedi Mei 1998
Baca juga: STOCKPILE di Jambi Jadi Sorotan Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha Ingatkan Patuhi Aturan: Langgar RTRW
Baca juga: PERINGATAN KERAS Donald Trump ke Iran Usai Khamenei Tolak Menyerah ke Israel: Semoga Beruntung
Kata dia, ada data dan kesaksian dari berbagai lembaga independen baik nasional maupun internasional, termasuk investigasi resmi negara pada masa Presiden B J Habibie.
Hasilnya menyatakan dengan tegas bahwa kekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998 benar-benar terjadi.
Tragedi kemanusiaan tersebut bahkan mendorong dibentuknya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998.
"Kami menduga Fadli Zon menyimpan dendam sejarah terhadap gerakan Reformasi 1998."
"Reformasi itulah yang menggulingkan kekuasaan otoriter Orde Baru dan membuat Fadli Zon kehilangan posisi sebagai anggota MPR dari utusan golongan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soeharto pada 1997," lanjut Charles Imbir.
Pihaknya kemudian mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan terhadap Fadli Zon dalam tiga poin.
1. Minta Maaf
Fadli Zon segera meminta maaf secara terbuka kepada korban kekerasan seksual Tragedi Mei 1998 dan seluruh rakyat Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.