TRIBUNJAMBI.COM – Kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang dilakukan SJ (30) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan publik.
Belakangan diketahui, kakak kandung SJ ternyata adalah mantan anggota kepolisian yang telah dipecat karena kasus narkoba.
Menurut pengakuan warga sekitar, awalnya mereka mengira yang ditangkap polisi adalah kakak SJ.
"Saya kira yang ditangkap abangnya, karena dia juga pernah terlibat kasus," ujar seorang warga berinisial GS kepada TribunPadang.com, Kamis (19/6/2025).
Kakak SJ, yang dulunya berdinas di wilayah Padang Pariaman, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah dua kali tersangkut kasus narkotika.
"Abang pelaku dulunya merupakan anggota Polri dan telah dipecat karena narkoba. Dia juga pernah masuk penjara dua kali atas kasus yang sama," jelas Humas Polres Padang Pariaman Aipda Redno Afriadi.
Saat ini, sang kakak masih tinggal di rumah keluarga mereka.
Di lingkungan kerja, SJ dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tidak mencurigakan.
"Dia biasa saja, suka bergaul dan ngobrol. Tidak ada tanda-tanda aneh," kata seorang rekan SJ yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar penangkapan SJ atas kasus mutilasi.
"Pagi tadi saya baru dengar kabarnya, langsung ke sini dan sudah ramai masyarakat serta polisi."
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan bahwa SJ telah melakukan pembunuhan terhadap tiga orang korban.
Dua di antaranya dibunuh pada tahun 2024, salah satunya merupakan pacarnya. Sementara satu korban lagi dibunuh dan dimutilasi pada Minggu (15/6/2025).
Motif pembunuhan terakhir diduga karena utang piutang senilai Rp3,5 juta.
"Pelaku menyekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipotong menjadi 10 bagian dengan menggunakan parang," kata AKBP Faisol.