Berita Nasional

WAMENDAGRI Ungkap Ada Fakta Baru Polemik 4 Pulau di Aceh ke Sumut, Segera dapat Pemilik Sah

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik. Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. Terkait itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan adanya fakta baru.

WAMENDAGRI Ungkap Ada Fakta Baru Polemik 4 Pulau di Aceh ke Sumut, Segera dapat Pemilik Sah

TRIBUNJAMBI.COM - Empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.

Terkait itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan adanya fakta baru.

Kata dia, fakta baru itu berupa bukti baru yang akan dijadikan sebagai landasan kepemilikan empat pulau tersebut.

Lantas apa saja yang menjadi bukti baru itu?

Bima Arya mengungkapkan, selain data yang sudah ada itu dipelajari lebih dalam, ada data baru yang diperoleh.

"Selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri," bebernya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan KompasTv, Selasa (17/6/2025). 

Dia mengatakan bukti baru tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas untuk dilaporkan kepada Mendagri, juga kepada Presiden. 

Baca juga: Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?

Baca juga: PIS: Pasukan TPNPB-OPM Tembak Mati 1 Prajurit TNI, KKB Papua Beraksi di Yahukimo

Baca juga: HANCUR Sepertiga Peluncur Rudal Iran Dibuat Israel, 50 Jet Tempur Dikerahkan dalam Semalam

"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri (Tito Karnavian) laporkan kepada Bapak Presiden," tambahnya. 

Namun, dalam kesempatan itu Bima tidak mengungkap lebih detail mengenai bukti baru tersebut. 

"Kami belum bisa sampaikan ya itu substansinya, nanti akan kami sampaikan langsung, tetapi data-data ini sangat penting untuk mengambil keputusan," ujarnya. 

Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak tertutupnya kemungkinan revisi Keputusan Mendagri mengenai empat pulau tersebut.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," katanya, Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima

Baca juga: KONTAK TEMBAK Pecah di Wamena, 1 Pentolan KKB Papua Tewas Tertembak, OPM Tuding TNI Tembak 1 Lansia

Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak.

Sebab, dinilai keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Utamanya Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertekad mempertahankan empat pulau yang oleh Kemendagri dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara.

"Empat pulau itu hak kita, kewajiban kita, wajib kita pertahankan, pulau itu adalah milik kita, milik Aceh," kata Muzakir, Jumat (13/6/2025).

Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut. 

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut. 

Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Baca juga: 52 WNI Terjebak di Perang Israel dan Iran: Ada Peziarah Hingga Jemaah Haji di Yordania

Presiden RI, Prabowo Subianto pada berita sebelumnya, akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Ulsan vs Mamelodi Sundowns di Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik River Plate vs Urawa Reds di Lumen Field 18/6/2025 Pukul 02.00 WIB

Baca juga: Waka DPRD Muaro Jambi Wiranto Apresiasi Capaian Pemkab Raih WTP ke-11 dari BPK RI

Baca juga: Pasca Kebakaran di Tanjabbar Jambi, 122 Korban Ngungsi di Kantor Desa

Berita Terkini