“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Gubernur Aceh Tolak Diskusi dengan Bobby Nasution
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdiskusi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution soal 4 pulau dikelola bersama.
Muzakir menolak ajakan Bobby Nasution untuk kelola bersama 4 pulau yang berada di Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Penegasan Sikap Aceh
Penolakan tersebut disampaikan Muzakir Manaf usai rapat tertutup dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.
Dalam pernyataannya, Muzakir menilai wacana pengelolaan bersama tidak masuk akal karena keempat pulau itu menurutnya adalah hak Aceh.
“Bagaimana kita bahas, itu kan hak kita, punya kita, wajib kita pertahankan,” tegas Muzakir.
Pemerintah Aceh telah mengajukan formulir keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan pengalihan administrasi empat pulau tersebut ke Sumatera Utara.
Formulir tersebut berisi dokumen dan data historis, kependudukan, geografis, serta data temporer yang menurut Muzakir memperkuat klaim Aceh atas pulau-pulau itu.
Namun, Aceh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau menggugat keputusan Kemendagri ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Penyelesaian akan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah bertemu dengan Muzakir Manaf untuk membahas status empat pulau tersebut.
Bobby menyatakan bahwa keputusan penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumut.