Ia menegaskan bahwa langkah penutupan minimarket merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.
“Penataan parkir akan terus kami lakukan. Tahap berikutnya menyasar titik-titik jalan yang rawan jukir liar,” ungkapnya.
Ia juga menjawab pertanyaan publik terkait alasan minimarket ditutup karena kesalahan jukir liar.
“Yang melanggar adalah tempat usaha karena tidak menyediakan jukir resmi gratis. Jadi, jelas yang kami tindak adalah pelaku usahanya,” katanya.
Selain menegakkan aturan, Pemkot Surabaya juga mendorong agar perusahaan memberdayakan warga setempat sebagai jukir resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Aksi Wali Kota Surabaya Tutup Minimarket Gara-gara Parkir, Eri Cahyadi Geram Ancam Cabut Izin, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/12/viral-aksi-wali-kota-surabaya-tutup-minimarket-gara-gara-parkir-eri-cahyadi-geram-ancam-cabut-izin
Baca juga: Saya Menyesal, Mantan Pejabat MA Minta Maaf Terima Suap Hampir Rp 1 Triliun