Berita Sarolangun

Polres Sarolangun Jambi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal Pasca Kebakaran di Mandiangin Timur

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUMUR MINYAK ILEGAL - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS), Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Rabu (5/6/25).

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS), Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Rabu (5/6/25).

Penyelidikan ini berujung pada penahanan JP bin YN (39), yang diidentifikasi sebagai pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

Penangkapan JP dilakukan setelah viralnya di media sosial mengenai insiden kebakaran yang melukai dua pekerja sumur ilegal, HB dan RD, yang menderita luka bakar.

Baca juga: Siapa Jupri, Bos Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi yang Punya Ilmu Belut, Main Tunjuk

Munculnya nama pemilik modal di media sosial juga mendorong Polres Sarolangun untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah saksi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, menjelaskan bahwa penahanan JP bermula dari informasi viral tersebut. 

Unit Tipidter Polres Sarolangun segera mendatangi lokasi dan menemukan sisa-sisa kebakaran dari aktivitas eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

"Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di lokasi kejadian," kata AKP Yosua Adrian, Senin (9/6/25).

Ia juga menyebut, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor sisa terbakar, satu pipa canting, satu gulungan tali tambang, dan satu pipa paralon sisa terbakar.

Baca juga: Warga Sarolangun Jambi Terpaksa Iuran Rp2,5 Juta untuk Bersihkan Jalan Provinsi yang Dipenuhi Semak

JP bin YN telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di rutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," tutupnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini