Daftar 6 Bantuan yang Cair Juni-Juli 2025, Mulai Diskon Listrik, Tarif Tol hingga BSU

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUBSIDI PEKERJA: uang rupiah. Presiden RI, Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. (foto: Tribunnews)

TRIBUNJAMBI.COM- Daftar 6 bantuan yang akan cair pada Juni-Juli 2025.

Mulai potongan tarif transportasi, diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga tambahan penghasilan bagi pekerja.

Batuan sosial merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2025.

Pemerintah menetapkan enam paket stimulus melalui insentif fiskal yang pelaksanaannya difokuskan pada periode liburan sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah menyusun aturan pelaksana dari kebijakan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada Presiden.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. 

Baca juga: Nafsu Makan Menurun dan Alami Katarak jadi Penyebab Harimau Uni Taman Rimba Jambi Mati

Baca juga: Viral Dowinta dan 2 Anaknya 4 Hari Terombang-ambing di Laut, Baling-baling Perahu Motor Rusak

Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," ujar Airlangga, beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas TV.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa stimulus diberikan untuk memanfaatkan momentum konsumsi masyarakat setelah berakhirnya periode Ramadan dan Idulfitri.

"Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 nanti," kata Susiwijono.

6 Bantuan yang Akan Diterima Masyarakat

Berikut ini rincian enam kebijakan stimulus ekonomi yang akan diterapkan selama Juni-Juli 2025:

1. Diskon Transportasi

Pemerintah memberikan potongan harga untuk berbagai moda transportasi. Diskon tiket kereta ditetapkan sebesar 30 persen. 

Untuk tiket pesawat, diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. 

Halaman
123

Berita Terkini