TRIBUNJAMBI.COM- Pencairan gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.
Kepastian terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan ini disampaikan PT Taspen.
Pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Corporate Secretary Taspen, Henra menjelaskan, pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang oleh peserta.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra dalam keterangan resmi dilansir dari Kompas TV Rabu (21/5/2025).
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup:
Baca juga: KETUA Ormas Jadi Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumut, Pernah Dalangi Rampok Pabrik Sawit
Baca juga: Tokoh Papua Persilakan TNI-Polri dan TPNPB Perang: Tak Boleh Ada Pengungsi, Warga Harus Dilindungi
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Henra menambahkan, pensiunan yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tanggal yang sama.
Adapun ketentuan teknis pencairan dibedakan berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan langsung oleh Taspen.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.