Berita Nasional

Mulai 5 Juni Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Simak Kriterianya

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON 50 PERSEN: Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan kriteria tertentu. Diskon tersebut akan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang. Pemberian pemotongan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto:Kemenko Perekonomian)

Mulai 5 Juni Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Simak Kriterianya

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan kriteria tertentu.

Diskon tersebut akan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Pemberian pemotongan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dia menyampaikan ada kriteria bagi pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik tersebut.

Menurutnya, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Pada Januari-Februari 2025 lalu, diskon tarif listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Perbedaannya, ada kemungkinan diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu hanya berlaku untuk pelanggan kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), atau untuk rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: SIAP-SIAP! Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Kategori yang Dapat

Baca juga: Sosok Rinny Shirley Theresia Wowor, Istri Eks Kapolda Jambi Polisi Pertama Bergelar Doktor Psikologi

Menurutnya, diskon tarif listrik tersebut merupakan satu dari paket insentif ekonomi yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.

Meski demikian, ia menyebut pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dari setiap insentif yang akan diberikan, termasuk regulasi di masing-masing kementerian. 

Selain itu, anggaran untuk seluruh insentif masih dalam penghitungan.

Walau demikian, ia mengatakan, laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. 

Airlangga Hartarto berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sementara, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menargetkan semua regulasi selesai sebelum 5 Juni.

Baca juga: Pelajar SMA Diamankan Densus 88 di Gowa Sulsel, Ketua RW: Kalau Informasi Ada Bau-bau Teror

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas,” tuturnya.

“Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.

Insentif tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. 

Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Minggu 25 Mei 2025, Tukar di Reward.ff.garena ada Diamond Gratis

Baca juga: Pelajar SMA Diamankan Densus 88 di Gowa Sulsel, Ketua RW: Kalau Informasi Ada Bau-bau Teror

Baca juga: Sosok Rinny Shirley Theresia Wowor, Istri Eks Kapolda Jambi Polisi Pertama Bergelar Doktor Psikologi

Berita Terkini