Prof Yusuf Leonard Henuk menjadi DPO usai menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo, Selasa (23/8/2022) silam.
Awalnya Yusuf Leonard Henuk menyoroti gelar 'Drs' yang melekat di depan nama Nikson Nababan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput). Dengan blak-blakan Yusuf Henuk sebut palsu belaka.
Setelah dilaporkan oleh pihak Nikson yaitu Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing, Yusuf Leonard Henuk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa (23/8/2022).
Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP.
2. Dikeluarkan dari Guru Besar USU karena Rasis
Yusuf Leonard Henuk adalah seorang akademisi.
Ia pernah menjadi dosen serta guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU).
Mengutip laman Linked In-nya, Yusuf Leonard adalah eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, USU.
Dirinya pernah meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana pada tahun 1980-1984.
Lantas dirinya juga meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc.) dari University of New England pada tahun 1991–1995.
Ia kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998–2001.
Pada tahun 2021 dirinya tersandung kasus dugaan rasisme terhadap masyarakat Papua.