TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah menyerahkan data penyuluh pertanian kepada Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Minggu (11/5/2025).
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Tebo, Ziadi, mengatakan bahwa total penyuluh yang terdata berjumlah 51 orang, ditambah satu penyuluh bidang perkebunan. Data tersebut kini tengah menunggu validasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo.
"Mereka hanya berpindah status kepegawaian, dari pegawai Pemkab Tebo menjadi pegawai pusat," jelas Ziadi.
Meski status kepegawaian berubah, tugas dan lokasi kerja para penyuluh tetap berada di wilayah Kabupaten Tebo. Perbedaannya hanya pada sistem pelaporan dan pemberian tunjangan. Kini laporan kinerja langsung disampaikan ke pemerintah pusat, sementara DTPH Tebo hanya menerima tembusan.
Selain itu, dengan beralihnya status kepegawaian, penyuluh pertanian akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang jauh lebih besar dibandingkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
"Tukin yang diterima bisa mencapai Rp8,5 juta per bulan, sedangkan TPP sebelumnya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," ungkap Ziadi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat tercapainya swasembada pangan nasional melalui penguatan peran penyuluh pertanian.
Baca juga: Kapolda Jambi Tegaskan ke Anggota: Jangan Jadi Preman Berseragam, Jaga Marwah Institusi
Baca juga: PANGLIMA TNI Terjunkan Pasukan Jaga Ketat Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oknum Brimob?
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 160 : Soal Pilihan Ganda